Kamis, 22 Februari 2018

Apa itu Legalitas

Legalitas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Perihal (keadaan) sah, atau bisa disebut keabsahan. Maka sesuatu dapat dikatakan legal jika sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam hal usaha sebagai bagian dari kepatuhan kepada hukum, sebuah usaha harus memiliki legalitas atau melegalkan usahanya. Legalitas sebuah usaha dilakukan dalam bentuk membuat badan hukum yang sah sebagai ijin untuk melakukan kegiatan usaha. 

Dalam hal aktifitas , sebuah aktifitas dapat dikatakan legal jika aktifitas tersebut tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. 


Secara keseluruhan sesuatu yang dianggap memiliki legalitas jika iya memiliki keabsahan yang dikeluarkan oleh negara dan melakukan aktifitas yang tidak melanggar hukum yang berlaku dinegaranya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar