Legalitas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Perihal
(keadaan) sah, atau bisa disebut keabsahan. Maka sesuatu dapat
dikatakan legal jika sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal usaha sebagai bagian
dari kepatuhan kepada hukum, sebuah usaha harus memiliki legalitas atau
melegalkan usahanya. Legalitas sebuah usaha dilakukan dalam bentuk membuat badan
hukum yang sah sebagai ijin untuk melakukan kegiatan usaha.
Dalam hal aktifitas , sebuah
aktifitas dapat dikatakan legal jika aktifitas tersebut tidak melanggar
ketentuan hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan sesuatu yang dianggap memiliki legalitas jika
iya memiliki keabsahan yang dikeluarkan oleh negara dan melakukan aktifitas
yang tidak melanggar hukum yang berlaku dinegaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar